Etika Dan Manajemen Bisnis Syariah

Prinsip Manajemen Bisnis Syariah




Bisnis syariah merupakan implementasi dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis syariah tidak jauh berbeda dengan bisnis pada umum nya, yaitu memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakan dengan bisnis pada umum nya, bisnis syariah selain mengusahakan bisnis juga menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah. 

Bisnis syariah merupakan implementasi dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis syariah tidak jauh berbeda dengan bisnis pada umum nya, yaitu memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakan dengan bisnis pada umum nya, bisnis syariah selain mengusahakan bisnis juga menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah.


Tujuan bisnis tidak hanya mencari keuntungan materi, tetapi harus dapat memberikan keuntungan dan manfaat baik bagi pelaku bisnis sendiri maupun pada lingkungan masyarakat lebih luas. Islam sebagai agama
 rahmatan lil Alamin(memberi rahmat bagi  seluruh alam) telah menjadi nilai didalam berbagai sisi hingga pencapaian suatu usaha dalam bisnis islam, memberikan sesuatu untuk memakmurkan bumi dan seisinya sesuai dengan yang diinginkan Allah SWT.

Menurut Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula dalam bukunya syariah marketing (2006: 67-93) 


setidaknya ada 9 etika yang harus menjadi prinsip-prinsip dasar bagi para pelaku usaha dalam memanajemen bisnisnya, yakni sebagai berikut :   

1.Memiliki kepribadian spiritual ( taqwa)  

      Seorang muslim diperintahkan untuk selalu mengingat Allah, bahkan dalam suasana mereka sedang sibuk beraktivitas. Ia hendaknya sadar penuh dan responsif terhadap prioritas-prioritas yang telah ditentukan oleh Allah. Kesadaran akan Allah ini hendaklah menjadi sebuah kekuatan pemicu ( driving force) dalam segala tindakan. Misalnya saja, ia harus menghentikan aktivitas bisnisnya saat datang panggilan shalat, demikian juga dengan kewajiban-kewajiban yang lain. 

Semua kegiatan bisnis harus selaras dengan moralitas dan nilai utama yang digariskan oleh al- Qur’an. Al - Qur’an menegaskan bahwa setiap tindakan dan transaksi hendaknya ditujukan untuk tujuan hidup yang lebih mulia (QS. At-Taubah [9]: 38, Al-Rum [30]: 7, An- Nisa’ [4: 47, al- Syura’ [42]: 20). Umat Islam diperintahkan untuk mencari kebahagiaan akhirat dengan cara menggunakan nikmat yang Allah karuniakan kepadanya dengan jalan yang sebaik-baiknya (QS. Al-Qashash [28: 76-77) 

2. Berprilaku baik dan simpatik ( Shidq) 

     Berprilaku baik, sopan santun dalam pergaulan adalah fondasi dasar dan inti dari kebaikan tingkah laku. Sifat ini sangat dihargai dengan nilai yang tinggi dan mencakup semua sisi manusia. Sifat ini adalah sifat yang harus dimiliki kaum muslim. Banyak ayat dalam al- Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah yang memerintahkan kaum muslim untuk memiliki sifat tersebut, Al- Qur’an juga mengharuskan umatnya untuk berlaku s opan dalam setiap hal, termasuk ketika melakukan transaksi bisnis dengan orang-orang yang bodoh ( sufaha’) , tetapi harus berbicara dengan ucapan dan ungkapan yang baik (QS. An- Nisa’ [4]: 5 dan 8), serta kaum muslimin diharuskan untuk berlaku manis dan dermawan terhadap orang-orang miskin 

3.Berlaku adil dalam berbisnis (Al-Adl) 

     Islam telah mengharamkan setiap hubungan bisnis yang mengandung kezaliman dan mewajibkan terpenuhinya keadilan yang teraplikasikan dalam setiap pergaulan dagang dan kontrak-kontrak bisnis.  

Al- Qur’an berkali -kali menyatakan bahwa Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil dan membenci orang-orang yang berbuat zalim, (QS. Hud [11]: 18), adil harus terhadap setiap orang termasuk yang tidak seagama denganmu (QS. Asy- Syura’ [42]: 15) 

4. Bersikap melayani dan rendah hati ( khidmah)  

        Sikap melayani dan rendah hati merupakan sikap utama dari seorang pebisnis. Tanpa sikap melayani dan rendah hati, yang melekat pada kepribadiannya, dia bukanlah seorang yang berjiwa pebisnis. 

 Rasulullah bersabda bahwa salah satu cirri orang beriman adalah mudah bersahabat dengan orang lain, dan orang lain pun mudah bersahabat dengannya. Al- Qur’an juga memerintahkan dengan sangat ekspresif agar kaum muslim bersifat lembut dan sopan santun manakala berbicara dan melayani pelanggan (QS. Al-Baqarah [2]: 83 dan QS. Al- Isra’ [17]: 53) 

5. Menepati janji dan tidak curang 

        Menepati janji atau amanah dalam Islam merukan sifat dan sikap utama yang harus dimiliki kaum muslim. Al- Qur’an dan hadis -hadis Rasulullah banyak menyatakan pentingnya menjaga amanah, seperti perintah untuk selalu menjaga amanah Allah, rasul- Nya, dan amanat-amanat lainnya.Lawan dari menjaga amanah adalah curang ( tatfif) merupakan sikap yang sangat dibenci Allah. Sikap curang, serakah, dan sikap tidak adil ini – demi memperoleh keuntungan yang lebih besar, bisa muncul dalam menentukan harga, takaran, ukuran, timbangan. Oleh karenanya, Allah berulang-ulang memerintahkan ini untuk memenuhi takaran dan timbangan secara adil 

 6. Jujur dan terpercaya (Al-Amanah)  

        Kejujuran merupakan akhak yang harus menghiasi manajemen bisnis syariah dalam setiap gerak langkahnya. Menurut Muhammad Ibn Ahmad al-Shahih, kejujuran yang hakiki itu terletak pada muamalah mereka. Jika ingin mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran seorang sahabat, ajaklah kerja sama dalam bisnis. Di sana akan kelihatan sifat-sifat aslinya, terutama dalam hal kejujuran. 

 7. Tidak suka berburuk sangka ( Su’uzh -zhann)  

     Islam sangat melarang pelaku usaha berburuk sangka terhadap pelaku usaha lain, hanya bermotifkan persaingan bisnis (QS. Al-Hujurat [49]: 12, dan Al-Ahzab [33]: 58). 

 8. Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah)  

     Menjelek-jelekkan (Ghibah) merupakan salah satu penyakit hati yang harus dihindari pelaku usaha. Allah melarang perbuatan tersebut dalam firman-N ya : “ Dan janganlah sebagian kamu mengumpat sebagian yang lain” (QS. Al-Hujurat [49]: 12) 

9  Tidak melakukan suap ( risywah) 

 Menyuap ( risywah ) merupakan perbuatan haram dan termasuk dalam kategori makan harta orang lain dengan cara batil.  

Memberikan sejumlah uang dengan maksud agar dapat memenangkan tender suatu bisnis, atau memberikan sejumlah uang kepada hakim atau penguasa agar dimenangkan suatu perkara atau di ringankan hukuman merupakan tindakan berkategori suap ( risywah) . Rasulullah SAW bersabda : “ Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum.

Komentar